Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 52 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda