Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Pengolahan Ekspor;
b. Zona Logistik;
c. Zona Industri; dan
d. Zona Energi.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id