Koreksi Pasal 3
PP Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang, Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
