Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. sebesar 16,87% (enam belas koma delapan puluh tujuh persen) dan saham PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh kepada investor dan atau melalui pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.