Koreksi Pasal 3
PP Nomor 50 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
