Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Paser.
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 111