Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.
Koreksi Anda