Koreksi Pasal 2
PP Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.
Koreksi Anda
