Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Ferseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA.
PP Nomor 49 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENJUALAN SAHAM
PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
KETENTUAN PENUTUP