Koreksi Pasal 1
PP Nomor 49 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Ferseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA.
Koreksi Anda
