Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di INDONESIA, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan.