Koreksi Pasal 5
PP Nomor 47 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4323 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 106)
Koreksi Anda
