Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 106 Tahun 2O2L tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6730) diubah sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai