Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.
PP Nomor 46 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.