Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda