Pasal 1
Batas pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir ditentukan paling banyak Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.