Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 46 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 tentang BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir ditentukan paling banyak Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
Koreksi Anda