Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
PP Nomor 44 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.