Koreksi Pasal 1
PP Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
Koreksi Anda
