Pasal I
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4489), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: