Koreksi Pasal 38
PP Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 15-2005 TENTANG JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
