Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Makian Malifut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, yang meliputi wilayah :
1. Desa Ngofakiaha;
2. Desa Ngofagita;
3. Desa Samsuma;
4. Desa Tahane;
5. Desa Matsa;
6. Desa Tiowor;
7. Desa Bobawa;
8. Desa Talapao;
9. Desa Tafasoho;
10. Desa Sabale;
11. Desa Ngofabobawa;
12. Desa Malapa;
13. Desa Mailoa;
14. Desa Peleri;
15. Desa Tagono;
16. Desa Soma;
17. Desa Pasir Putih;
18. Desa Tabobo;
19. Desa Balisosang;
20. Desa Sosol/Malifut;
21. Desa Wangeotak;
22. Desa Gayok;
23. Desa Bobanelgo;
24. Desa Tetewang;
25. Desa Akelamo Kao;
26. Desa Gamsungi;
27. Desa Dum-Dum.
(2) Wilayah Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari sebagian wilayah :
a. Kecamatan Makian, yang terdiri dari :
1. Desa Ngofakiaha;
2. Desa Ngofagita;
3. Desa Samsuma;
4. Desa Tahane;
5. Desa Matsa;
6. Desa Tiowor;
7. Desa Bobawa;
8. Desa Talapao;
9. Desa Tafasoho;
10.Desa Sabale;
11.Desa Ngofabobawa;
12.Desa Malapa;
13.Desa Mailoa;
14.Desa Peleri;
15.Desa Tagono;
16.Desa Soma;
b. Kecamatan Kao, yang terdiri dari :
1. Desa Tabobo;
2. Desa Balisosang;
3. Desa Sosol/Malifut;
4. Desa Wangeotak;
5. Desa Gayok;
c. Kecamatan Jailolo, yang terdiri dari :
1. Desa Bobane Igo;
2. Desa Tatewang;
3. Desa Akelamo Kao;
4. Desa Gamsungi;
5. Desa Dum-Dum;
6. Desa Pasir Putih;
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ngofakiaha.