Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 42 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DAN PENATAAN BEBERAPA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALUKU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan penataan batas wilayah kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda