Nama Kabupaten Yapen Waropen sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Papua diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 80
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan