Koreksi Pasal 2
PP Nomor 40 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN YAPEN WAROPEN MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROPINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Yapen.
Koreksi Anda
