Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
PP Nomor 4 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.