Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas 2 (dua) unit turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir.H.Juanda yang dananya berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 serta rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. turbin unit I dengan nilai Rp19.903.300.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah); dan b. turbin unit II dengan nilai Rp19.917.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).
Koreksi Anda