Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
2. Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank INDONESIA atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA.
3. Prinsip Wadiah adalah suatu akad penitipan uang dimana pihak yang menerima titipan uang (bank) boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan, dengan ketentuan bahwa:
a. Semua keuntungan atau kerugian sebagai akibat penggunaan dan pemanfaatan uang menjadi milik atau tanggung jawab bank;
b. Pihak bank dapat memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan di awal (in advance) namun hanya pemberian (’athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
4. Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau dikelola, dengan ketentuan bahwa pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang ditetapkan di awal dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Pasal 2 . . .