Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 39 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, menjamin Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda