Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.