Koreksi Pasal 2
PP Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Teks Saat Ini
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:
a. Pejabat Negara lainnya;
b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank;
f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, .......
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Koreksi Anda
