Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Industri;
b. Zona Logistik; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO