Koreksi Pasal 4
PP Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
Teks Saat Ini
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Industri;
b. Zona Logistik; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Koreksi Anda
