Pasal 1
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Ibu Kota Kabupaten Serang dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
PP Nomor 32 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.