Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SERANG DARI WILAYAH KOTA SERANG KE WILAYAH KECAMATAN CIRUAS, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Serang.
Koreksi Anda