Koreksi Pasal 5
PP Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SERANG DARI WILAYAH KOTA SERANG KE WILAYAH KECAMATAN CIRUAS, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Serang.
Koreksi Anda
