Pasal 1
(1) Ibu kota Kabupaten Nias dipindahkan dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
(2) Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias.
(3) Peta Wilayah Kecamatan Gido sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.