Koreksi Pasal 4
PP Nomor 30 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.
Koreksi Anda
