Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 30 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS DARI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI KE WILAYAH KECAMATAN GIDO KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.
Koreksi Anda