Pasal I
Ketentuan Pasal 72 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4436) diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: