Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 36-2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 72 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4436) diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda