Pasal II
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 3 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.