Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Buton dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
(2) Ibukota Kabupaten Buton merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Buton.
(3) Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Wasaga;
b. Kelurahan Saragi;
c. Kelurahan Pasarwajo;
d. Kelurahan Kambula Bulana;
e. Kelurahan Takimpo;
f. Desa Banabungi;
g. Desa Lapanda;
h. Desa Wagola;
i. Desa Dongkala;
j. Desa Kondowa.