Koreksi Pasal 2
PP Nomor 29 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON
Teks Saat Ini
(1) Pasarwajo mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapodi Kecamatan Pasarwajo;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Kecamatan Pasarwajo;
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sampolawa.
(2) Batas wilayah Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
