Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroaan (PERSERO).