Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai perusahaan perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroaan (PERSERO).
Koreksi Anda