Nama Kabupaten Kendari dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diubah menjadi Kabupaten Konawe.
Pasal 2
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal 4
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
Pasal 5
Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 103