Koreksi Pasal 2
PP Nomor 26 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KENDARI MENJADI KABUPATEN KONAWE
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
