Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika meliputi penerimaan dari :
a. Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
b. Jasa Informasi Cuaca Kelautan;
c. Jasa Informasi Klimatologi;
d. Jasa Informasi Kualitas Udara;
e. Jasa Informasi Geofisika;
f. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
g. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.