Koreksi Pasal 1
PP Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika meliputi penerimaan dari :
a. Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
b. Jasa Informasi Cuaca Kelautan;
c. Jasa Informasi Klimatologi;
d. Jasa Informasi Kualitas Udara;
e. Jasa Informasi Geofisika;
f. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
g. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
