Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5281), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: