Koreksi Pasal 25
PP Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum.
(3) Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke nonbahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
a. pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
b. pembelian kelebihan tenaga listrik;
c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
d. penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
(5) Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
(6) Penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang pada lokasi yang sama.
(7) Penambahan kapasitas pembangkitan pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat, dalam rangka Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemilihan langsung antara badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang yang berminat.
(8) Dalam hal pembelian tenaga listrik yang dilakukan melalui penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penambahan kapasitas pembangkitan www.djpp.kemenkumham.go.id
pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) memerlukan adanya penjaminan dari Pemerintah, ketentuan penjaminan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
