Pasal 1
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Tarif penyusutan dan amortisasi Kelompok Harta Masa Manfaat berdasarkan Menjadi metode ------- ---------------- Garis Saldo Lurus Menurun I.
Bukan Bangunan atau harta tak berwujud Kelompok I 2 tahun 50% 100% Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II.
Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% -
b. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10%.
Pasal 2 …